Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Abimanyu - Senin, 27 Mei 2024 20:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Ketua Pengadilan NegeriMedan didemo ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumatera Utara, Senin (27/5/2024).

Dalam aksinya, Ketua DPD LSMPenjara, Adi Lubis meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahanterhadap 2 Ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

"Menuntut Ketua PN Medanuntuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belumada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surateksekusi," sebutnya.

Adi menceritakan, kasus inibermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjamanuang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 hingga Februari 2019.

"Adapun jenis kredit, yaituKredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No. 3066atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi Jalan Marelan RayaSudut, Gang Bengkel No. 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Adi, debiturmeminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.

"Kemudian, terjadi pandemiCovid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannyamengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 Juta perbulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidakbergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya," bebernya.

Masih kata Adi, bahwa BankMandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan danberlaku adil kepada para debitur atau nasabah.

"Bank Mandiri telahmelanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolvingmenjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidakdidampingi Notaris Bank Mandiri," katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya punmengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objekjaminan secara sepihak.

"Padahal debitur masih mampumelunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolakrestrukturisasi kredit," ujar Adi.

Lanjut Adi, dalam pelelangantersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angkasegitu sangat kecil.

"Bank Mandiri melalui KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesarRp804 juta, sangatlah murah sekali. Di mana SHM tersebut berupa 2 yang di manaaset tersebut bernilai Rp3 miliar," cetusnya.

Dalam demonstrasi tersebut, KetuaPN Medan, Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untukmenjumpai massa aksi.

Namun, pihak PN Medan memanggil 3orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam Gedung PN Medan dalamrangka beraudiensi.

Tidak diketahui secara pasti apayang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saatditemui wartawan menjelaskan bahwa pihak PN Medan meminta waktu untukmenanggapi aspirasi mereka.

"Ke dalam bertemu denganHumas dan ada ketua apa gitu, saya lupa. Kita tunggu tuntutan kita sampai 3hari akan mereka sampaikan kepada pimpinan. Apabila dalam 3 hari atau 3x24 jamtidak juga ditanggapi, maka kami akan datang kembali ke sini dengan massa yanglebih besar," terangnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Hukum & Kriminal

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara