Kitakini.news - Penangkapan mahasiswa yang menjadi pengedar lebih dari 4.000Pil Ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau oleh Kepolisian berlangsung dramatis. Hal inidisebabkan, penangkapan berlangsung di Jalan padat kendaraan.
AnggotaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menghentikan mobil tersangkapengedar Narkoba di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Rabu (22/5/2024)sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisialGU sempat berusaha kabur dan menabrak sepeda motor Polisi di tengah keramaianlalu lintas.
Kemudian, petugasmenggeledah mobil GU dan menemukan 4.750 Pil Ekstasi serta 7 bungkus kecil Happy Five di kursi belakang. Pelaku yangdiketahui berstatus sebagai mahasiswa langsung diamankan ke Markas Polda Riau.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, KombesManang Soebeti mengatakan pelaku berperan sebagai pengedar Narkoba dan menjualkepada temannya.
"GU mendapat keuntungan Rp100 Ribu hingga Rp150 Ribu per butir.Pelaku juga mengaku berbisnis Narkoba selama tahun 2024 dan mendapatkan Ekstasidari seseorang berinisial A," beber Kombes Manang di Pekanbaru, Minggu (26/5/2024).
KombesManang juga mengungkapkan bahwa GU dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Saat ini Polisimasih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pemasok Narkobaitu. (**)