Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agarmemperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yanghanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Permintaan itu disampaikan oleh oleh Pengamat hukum dariPusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH saatdikonfirmasi awak media di Medan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Muslim Muis, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medanyang naik ke Pengadilan.
"Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasilmenangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasusini dalam persidangan," ucapnya.
Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medanmemperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, hukumanyang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupunmasyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.
"Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahunpenjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung programpemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,"pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubismenjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankanmembayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti denganpidana kurungan 1 bulan.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggarPasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelishakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntutketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta denganketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding,karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagimasyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yangmenyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.
"Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauhdengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara,kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegas KajariMedan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (**)