Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara

Junaidi - Kamis, 06 Juni 2024 14:18 WIB
(Kitakini.news/Junaidi)
Terdakwa Mantan bupati Langkat saat sidang di PN Stabat

Kitakini.news -Setelah lima kali ditunda, akhirnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terdakwa kasus TindakPidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjaradalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024).Terdakwa Terbit juga didenda Rp500juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim PengadilanNegeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada kesempatan itu jaksahanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhidengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,"ujar JPU Sai Sintong Purba.

"Membebankan kepada terdakwabiaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jikaterdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelahputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidanakurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwamelanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Adapun yang menjadi barang buktidalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XLkepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapasawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah,Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

"Berdasarkan uraian yangdimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yangbersangkutan, menuntut agar majelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini,menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sahmelakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orangtersebut," ujar Sai Sintong.

Hal-hal yang memberatkan perbuatanterdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungihak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalambagi para saksi dan korban,

Terdakwa selaku kepala daerah yangmerupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepadawarganya, dan terdakwa tidak ber itikat baik membayar restitusi hak korban.

"Bahwa terdakwa pernah dihukumdalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yangmeringankan bahwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar SaiSintong.

Berdasarkan hitungan LembagaPerlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkanrestitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasusTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika ditotalkan, biaya restitusiuntuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit RencanaPeranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143. Bahkan, nama dan total uang restitusiini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

Berikut nama-nama korban yang berhakmenerima restitusi termasuk nominalnya :

1. TRINANDA GINTING,nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluhsatu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ;

2. DANA ARDIANTASYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A.0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,-(dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluhsembilan rupiah).

3. HERU PRATAMAGURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enamratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

4. RIKO SINULINGGA,nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapanribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;

5. EDO SAPUTRA TARIGAN,nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enamribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

6. YANEN SEMBIRING,nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembianribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

7. DODI SANTOSO (Alm)diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/IITahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satujuta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;

8. SETIAWAN WARUHU,nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribudua puluh lima rupiah) ;

9. SUHERMAN, nomorkeputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluhempat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ;

10. SATRIA SEMBIRING DEPARI,nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empatpuluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;

11. RIDWAN, nomor keputusan :A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,-(dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus limapuluh empat rupiah) ;

12. EDI KURNIAWANTA SITEPU,nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal RestitusiRp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratussembilan puluh delapan rupiah). (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Jadi DPO Kasus Pencurian, Viki Akhirnya Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Terekam CCTV Mencuri Ponsel di Masjid, Seorang Pemuda Diamankan Warga

Hukum & Kriminal

Ini Daftar Jemaah Haji asal Sumut yang Wafat di Tanah Suci

Hukum & Kriminal

Menag: Selamat Tahun Baru1 Muharram 1446 Hijriah

Hukum & Kriminal

Deliserdang Butuh Peningkatan Kapasitas, Kualitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan

Hukum & Kriminal

Pilkada Kota Medan, Tokoh Masyarakat Medan Tembung All Out Menangkan El Adrian Shah