Kitakini.news - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswi berinisial JL, di parkiranMall Centre Point, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan kasus yang sempat viral di media sosial itu dijadwalkan setelahPengadilan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas perkara atasnama terdakwaAgung Mangapul Beston Siagian itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanNegeri Medan.
"Berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah diterima padatanggal 27 Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PNMdn," jelas Human Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman saatdikonfirmasi wartawan, Jum'at (7/6/2024).
Menurut Soniady, pihaknya juga telah menunjuk dan menyusun Majelis Hakimyang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Khairulludin nantinya bertindak sebagai Hakim Ketua didampingimasing-masing hakim anggota, Zufida Hanum dan Erianto Siagian," sebutSoni.
Sesuai jadwal yang telah direncanakan nantinya sidang kasus dugaan penganiayaantersebut digelar pada pekan depan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan NegeriMedan.
"Sidang dijadwalkan Selasa 11 juni 2024 beragendakan pembacaan dakwaan dariJPU," pungkas Soniady.
Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL initerjadi pada Minggu (22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuahmobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
Ketika itu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah danmengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudiantersangka menyikut punggung korban.
Tak terima yang dialaminya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke PolsekMedan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek MedanTimur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (**)