Kitakini.news -Satuan Reserse KriminalPolres Simalungun mengadakan rekontruksi kasus pembuangan bayi di semak-semakperkebunan teh Sidamanik PTPN 4. Rekontruksi ini memperagakan 19 adegan yangdiperankan oleh dua tersangka.
Rekonstruksi ini dilakukandi halaman Polres Simalungun dengan menghadirkan AS, ibu kandung bayi, dan FAR,ayah bayi tersebut, Jumat (7/6/2024).
Kedua tersangka yang masihberusia 18 tahun itu memperagakan setiap langkah yang mereka lakukan dalamkasus yang menggemparkan masyarakat ini.
Tersangka AS mengakumelahirkan bayi perempuan tersebut secara normal pada Senin, 13 Mei 2024. Bayiini adalah hasil hubungan gelap dengan FAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Setelah melahirkan, ASmeminta FAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, FAR membawabayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya disana. Kemudian, FAR kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi dibelakang rumah.
Bayi perempuan itu pertamakali ditemukan oleh warga yang baru pulang dari perladangan. Sayangnya, meskisempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Parapat, bayi malang tersebutmeninggal dunia.
Sepasang kekasih ini kiniditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.