Jaksa Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU

Abimanyu - Kamis, 13 Juni 2024 23:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukanbanding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum tigaterdakwa kasus korupsi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), masing-masing9 tahun 6 bulan penjara.

"Tetap pada tuntutan. Pimpinan telah menyatakan sikap agar dilakukanupaya hukum banding atas putusan ketiga terdakwa kemarin," ucap Yos ArnoldTarigan, salah seorang koordinator di Bidang Intelijen pada Kejati Sumut saatdikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

Menurut mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut ini, putusanhakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa. Apalagi bila dibandingkan dengankerugian negara yang timbul atas perkara itu. Sehingga penuntut umum wajibmengajukan banding.

"Idealnya penanganan perkara korupsi secara koneksitas ini dimaknaipositif. Dapat dibayangkan bila keuangan negara yang tidak sedikit itu sampaihilang begitu saja," terangnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukumankepada tiga terdakwa atas kasus korupsi lahan PT PSU, masing-masing 9 tahun 6bulan penjara, kemarin.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama(Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer KoperasiKartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), danFebrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan para terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat(2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun)," ucap Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesarRp350 juta kepada para terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan paraterdakwa telah menghambat pembangunan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangandan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman," ucap Ketua Majelis HakimYusafrihardi.

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menghukum dua terdakwa untukmembayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate'e dan Febrian MorisdiakBate'e yang keduanya merupakan seorang ayah dan anak kandung.

Dalam putusannya, Hakim tidak sependapat dengan Jaksa terkait jumlahkerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini.

Majelis Hakim meyakini kerugian keuangan negara yang muncul dari perbuatanTipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.

Sahat dihukum untuk membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih oleh Hakim.Sedangkan, anaknya (Febrian) dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliarlebih.

"Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartabenda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UPtersebut," jelas Hakim Yusafrihardi.

Namun, lanjut Hakim, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untukmenutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6bulan (2,5 tahun).

"Sementara, apabila harta benda terdakwa Febrian Morisdiak Bate'e jugatidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 tahun," tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnyayang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18,5tahun.

Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dituntut membayar UP sebesarRp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang olehJPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untukmenutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Di samping itu, Febrian juga dituntut untuk membayar UP sebesarRp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulansetelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UPtersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. (**)

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Hukum & Kriminal

Bansos Presiden Dikorupsi, KPK: Jumlahnya Enam Juta Paket

Hukum & Kriminal

Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

Hukum & Kriminal

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Hukum & Kriminal

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet