Kitakini.news -Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap laboratoriumyang dijadikan tempat memproduksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Jumhana No136-C Sukaramai II Medan Area, Kota Medan.
Dari hasilpenggerebekan polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang mempunyai peranmasing-masing sebagai kurir, pencari pembeli dan orang yang bertugas sebagaipembuat.
Direktur DirtipidNarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Kamis (13/6/2024), mengatakanpara pelaku membuat Narkotika jenis Ekstasi ini sesuai dengan pesanan. Dandidistribusikan ke beberapa tempat hiburan yang ada di Sumatera Utara.
Dikatakannya, pelakujuga diketahui dapat memproduksi pil ektasi dengan belajar secara Autodidak melaluiinternet. Sementara barang-barang yang dibutuhkanuntuk membuat pil Ekstasi didapat melalui Marketplace(Pasar Online) dan dipesan dari China.
Para pelaku terancamdihukum dengan pidana mati. Polisi masih mencari 2 orang pelaku inisial R dan Byang saat ini dalam status DPO.
Para pelaku dikenakanpasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub psal 112 ayat (2) dan pasal 111ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(**)