Kitakini.news -Takmau sendirian masuk bui, pria berinisial RIN, 31 tahun, warga KelurahanBatunadua Jae 'nyanyi' alias berbisik ke petugas Polres Padangsidimpuan terkaitketerlibatan temannya soal kepemilikan sabu, pada Kamis (13/6/2024).
PelakuRIN menyampaikan kepada petugas bahwa kepemilikan sabu tersebut ia peroleh daritemannya berinisial RAS, 36 tahun, warga Kelurahan Sidakkal, KecamatanPadangsidimpuan Selatan.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dudung Detyawan mengatakan, penangkapan berawal dariinformasi warga terkait maraknya transaksi narkoba di kelurahan tersebut.
"TiimOpsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat dan langsung melakukanpenyelidikan ke lokasi tersebut," ujar Dudung melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga.
Daripenyelidikan itu lanjut Sinaga, petugas melihat pelaku RIN sedang mengendaraisepeda motor matik di sekitar kelurahan tersebut. "Petugas kemudian melihatpelaku membuang sesuatu (sabu) dan melakukan penangkapan," sebut Sinaga.
Setelahmenangkap RIN, petugas kemudian menginterogasi yang bersangkutan, darimanamendapatkan barang haram tersebut. Lantas didapati pengakuan pelaku bahwatemannya berinisial RAL tinggal di Kelurahan Sidakkal.
Petugaskemudian melakukan pengambangan, dengan mencari dan menemukan RAL berada disebuah warung. Setelah diamankan, didapati satu paket ganja dari yangbersangkutan.
Selainitu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,17 Gram, satuunit ponsel dan sepeda motor matik. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke MapolresPadangsidimpuan.