Kitakini.news - Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik dalam penambanganmata uang Kripto Bitcoin di Medan,Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon divonis hukuman5,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (14/6/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai FransEffendi Manurung menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbuktibersalah dan melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 51 ayat (3)Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun)penjara," vonis Hakim Frans.
Selain menghukum penjara, Hakim juga membebankan paraterdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan paraterdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20miliar.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belumpernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Frans.
Usai membacakan putusan, Hakim pun memberikan waktu selama 7hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikirapakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPUyang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dandenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (**)