Kitakini.news -Polda Sumut periksa KetuaDPRD Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangkadugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diMadina.
Dalam pemeriksaannya,Politisi Partai Gerindra ini diperiksa oleh penyidik subdit Tindak PidanaKorupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas PoldaSumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, Jumat(14/6/2024), tersangka sudah memenuhi panggilannya untuk diperiksa. Namun,pihaknya tidak menahan karena ada hal yang harus dilakukan oleh penyidik.
Politisi dari Partai Gerindra inijadi tersangka kasusdugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madinatahun 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024.
Sementaraitu, terkait kasus ini Polda Sumut juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksilainnya. Diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati Mandailingnatal serta beberapadinas terkait.
Hadi mengatakan pihaknyasudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dari tingkat penyelidikan danpenyidik masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap PPPK guru diKabupaten Madina tahun 2023.
Berdasarkan informasi, ErwinEfendi Lubis ini diketahui kader Partai Gerindra yang sudah dua periode jadianggota DPRD Mandailing Natal dan kini jadi ketua DPC Partai Gerindra Madina.
Dan diketahui juga tersangkadugaan suap itu Yakni Erwin Efendi Lubis sebagai ketua tim Pemenang capresPrabowo Gibran di Kabupaten Mandailingnatal.