Kitakini.news -
Judi online harus diakui telah menjerat banyak orang dan korban, bahkan tidak mengenal umur. Kabar terbaru, ada 80 ribu anak-anak alia bocah cilik (bocil) berusia di bawah 10 tahun main judi online.
Melansir berbagai sumber, Kamis (20/6/2024), fakta mengerikan ini muncul dari Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam beberapa hari lalu.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Tak hanya anak di bawah umur 10 tahun, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11 persen atau kurang lebih 440 ribu pemain.
"Usia 21 sampai 30 tahun itu 13 persen, 520 ribu pemarin. Serta, usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, ada 1.640.000 pemain. Kemudian, usia di atas 50 tahun itu 34 persen jumlahnya 1.350.000," papar Hadi.
Sebagai informasi, rapat koordinasi ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Dan, mantan Panglima TNI ini mengutarakan, klaster menengah ke bawah nominal transaksinya rata-rata antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," pungkasnya.*