Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan priaberinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kreditoleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, akibatperbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliarlebih.
"Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IBselaku Debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan," ucapnya, Kamis(20/6/2024) kemarin.
Dijelaskannya, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitutersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) danKredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumenpembelian barang.
"Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IBtelah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaituPT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir MasPangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 (Rp17,9 Miliarlebih)," beber Muttaqin.
Kemudian, dikatakannya, setelah dilakukan serangkaianpenyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesarRp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar lebih).
"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yangmasih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugiankeuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan PemeriksaKeuangan (BPK) RI," paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka IB akanditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,"tandasnya. (**)