Rektor UMTS Dukung Penambahan Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Juni 2024 02:03 WIB
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Fokus Grup Discussion di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.

Kitakini.news -Rektor Universitas Muhammadiyah TapanuliSelatan (UMTS), Muhammad Darwis mengungkapkan sudah tepat usulan penambahanusia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 58 menjadi 60tahun dilakukan pemerintah.

Usulan penambahan usia pensiuntersebut diatur dalam draft revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentangPolri pada Pasal Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.

"Sudah pas itu usia pensiun 60tahun. Usia 20 tahun jadi Polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jikalangsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimanadua, tiga atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun,tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun dan sangat masuk akalpensiun ditambah jadi 60 tahun," ujar Darwis dalam Forum Discussion Group (FGD) dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisiandi Aula Fakultas Hukum UMTS, Jumat (21/6/2024).

Darwis menjelaskan, dalam draftrevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut diatur untuk usia pensiunBintara dan Tamtama pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahunjika dibutuhkan organisasi.

Sedangkan Perwira, lanjut Darwis, diumur 60 tahun serta dapat diperpanjang 2 tahun untuk keahlian khusus sangatdibutuhkan, dan jabatan fungsional fungsional di 65 tahun.

Faktor lainnya, masih kata Darwis, jumlahperimbangan antara anggota Kepolisian dengan masyarakat belum seimbang dantidak pas.

"Satu polisi itu harus melayaniribuan orang, itu tidak ideal. Dengan penambahan usia pensiun diharapkan angkarasio tersebut bisa tertutupi," imbuhnya.

"Selain itu, angka harapanhidup masyarakat Indonesia sudah berubah seiring kesehatan juga meningkat.Semula 50-55 tahun menjadi 65-70 tahun," tuturnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas HukumUMTS, Sutan Siregar menyambut baik dilakukan revisi UU Nomor 2 tahun 2002tentang Kepolisian saat ini jadi inisiatif DPR dan sedang dibahas pemerintah.

Menurut Sutan, revisi dilakukansudah melalui mekanisme prosedur UU dibuat karena ketidaksesuaian dengan aturanlainnya serta tantangan kondisi masyarakat sekarang dan akan datang.

"Di perguruan tinggi sekarangini usia pensiundosen itu 65 tahun, guru besar 70 tahun. Sudah seharusnyaPolisi demikian juga sebagai profesi ditambah usia pensiunnya. Usia hanyalahangka. Mantan dekan kami di Fakultas Hukum usianya sudah 65, namun masihproduktif masih kita gunakan keahliannya," ungkap Sutan Siregar.

Dalam FGD Diskusi Publik ini, UMTSjuga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumut, HincaIkara Putra Panjaitan atau Hinca Panjaitan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Padangsidempuan, Peradi, serta akademisi di wilayah Tapanuli BagianSelatan.

Sementara itu, Sekretaris IDIPadangsidempuan, dr Sri Wahyuni mengatakan faktor kesehatan itu luascakupannya, tak bisa dibatasi dengan umur atau usia seseorang. Polisi saat initidak hanya bertugas di lapangan semata saja, melainkan juga di kantor dengankeahlian tertentu dimiliknya.

"Untuk usia pensiun itu, selagikuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu tentu didukung pensiunnya ditambahantara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertenty. Kesehatan bukansemata faktor usia saja," ungkap dokter berjilbab tersebut.

Sementara itu, Hinca Panjaitanmengatakan dirinya sangat bangga FGD Diskusi Partisipasi Publik dalamPenyusunan UU Kepolisian dibahas di kampus-kampus. Tradisi kritis dan akademiktetap terjadi di Sumut.

Anggota Fraksi Partai Demokrattersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup semakinpanjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.

"Penjelasan saya, posisiIndonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata darisekarang. Termasuk menata kepolisian ini," jelasnya.

Hinca menjelaskan, jika tidakdimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, makahampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akanmengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagisemua.

"Usia produktif orang Indonesia saatini, semakin kesini semakin tambah kemajuannya, juga semakin baik harapanhidup. Sangat masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun. Padahal mereka inimasih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaanpensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," paparnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Gondol Dinamo Crusser, Pria 38 Tahun di Padangsidimpuan Masuk Kerangkeng

Hukum & Kriminal

Asyik Main Judi Online Majhong, Dua Pemuda Digelandang ke Polres Sidimpuan

Hukum & Kriminal

Setelah Pemeriksaan Judi Online ke Personel, Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemuda

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Selidiki Istri Polisi dan Oknum TNI Pelaku Dugaan Penipuan

Hukum & Kriminal

ISNU Padangsidimpuan Apresiasi Kinerja Polres Sikat 115 Pelaku Narkoba

Hukum & Kriminal

Rusydi Nasution: Keberhasilan Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Kado Terindah HUT Bhayangkara