Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurirpembawa 9,5 Kilogram Sabu beserta 9 ribu Pil Ekstasi bernilai lebih Rp12 Miliar,Selasa (18/6/2024).
Tersangka diduga terlibat jaringan perdagangan Narkoba internasionaldan dikendalikan seorang Narapidana dari dalam Lembaga PemasyarakatanBengkalis.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakanpetugas menggeledah tas ransel yang dibawa seorang pria berinisial J. Lokasipenangkapan di Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Dikatakannya, dalam tas ransel ini ditemukan 9,5 KilogramSabu dan 9 Ribu butir Ekstasi. Sebelumnya Polisi mendapat informasi adanyapengiriman Narkoba melewati perkebunan kelapa sawit.
"Polda Riau menangkaptersangka J yang berperan sebagai kurir. Namun, seorang rekannya berinisial Sberhasil melarikan diri. Barang bukti Narkoba diselundupkan menggunakan kapaldari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Selanjutnya obat terlarang ini akan diedarkandi Kota Pekanbaru dan sekitarnya," bebernya kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu(22/6/2024).
Kombes Manang juga mengungkapkan, dua tersangkakurir J dan S dikendalikan seorang narapidana yang sedang mendekam di LapasBengkalis.
"Dua kurir mendapat upah masing-masing Rp20 juta untuk jasapengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru.Tersangka dijerat Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keberhasilanpenangkapan kurir Sabu ini sebanding dengan menyelamatkan 104 ribu orang daribahaya Narkoba," paparnya. (**)