Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabudan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (19/06/2024)18.30 WIB.
Pelaku berhasil diamankandari TKP yakni di kebun sawit yang terletak di Kecamatan Pinangsori, KabupatenTapanuli Tengah beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng)AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP JuliPurwono menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL, 32 tahun,bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Pinangsori.
"Dari pelaku di TKP berhasildiamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastikbening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta dua ampul ganja kering yangdibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram," terang AKPJuli Purwono kepada wartawan Sabtu (22/6/2024) siang.
Juli Purwono jugamenyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabutersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.
"Pelaku AFL mengakui bahwanarkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namunsetelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,"ungkap Juli.
Selanjutnya, Pelaku besertabarang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuaidengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.