Kitakini.news -Polsek Barus, Kabupaten TapanuliTengah (Tapteng) menangkap seorang pelaku Judi Online di Desa Kedai Gedang,Kecamatan Baru, Senin (24/6/2024).
Kepada wartawan, Kapolsek Barus IptuMulia Riadi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporandari masyarakat setempat dan mengamankan seorang pria berinisial HS (40)
Iptu Mulia juga menjelaskan, PelakuHS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKPberhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp924.000 beserta 1 unit HandphoneAndroid.
"Penangkapan ini merupakanbagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentukperjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akanterus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian,baik itu offline maupun online," beber Iptu Mulia Riadi.
Iptu Mulia berharap, dengan adanyapenangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dariperjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusakmoral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
"Polres Tapanuli Tengah jugamengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jikamenemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindakkriminal lainnya," pungkasnya. (**)