Kitakini.news - Sidang perdana perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642miliar digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa(25/6/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Dalam kesempatan itu, LennyMegawaty Napitupulu selaku Ketua Majelis Hakim menyinggung perihal perdamaianantara pihak penggugat dengan tergugat.
"Kemarin mediasi gagal, tapi begitupun masih terbuka pintu perdamaiansebelum putusan dibacakan (Majelis Hakim)," ucapnya di persidangan.
Setelah itu, Hakim Lenny pun bertanya kepada Kuasa Hukum penggugat, RikyPoltak Daniel Sihombing, terkait apakah dalam gugatannya ada perubahan atautidak.
Mendengar pertanyaan itu, Riky pun menjawab gugatan tidak ada perubahan.Kemudian, tak lama berselang, Hakim pun menunda persidangan hingga Selasa(9/7/2024).
Adapun gugatan yang dimaksud, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medanuntuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan. Kemudian,menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milikpara penggugat tersebut merupakan PMH.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berhargaSita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku ergugat, baik bergerak maupuntidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yangsah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak diJalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim supayamenyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untukmenyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurnakepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secaratunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupunimmateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).
Penggugat juga meminta kepada Hakim menghukum tergugat untuk membayar uangpaksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaianmenyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakanputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Diketahui, PT JBI diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) denganmenguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Takterima dengan itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun menggugat ke PN Medan.
Adapun besaran jumlah kerugian materiel yang ditaksir dalam nilai jual objekpajak (NJOP) tersebut, yakni mencapai Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar). (**)