Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Abimanyu - Selasa, 25 Juni 2024 20:03 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan viral terjadi di Cetre Point Medan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Aksi penganiayaan terhadapseorang mahasiswi di parkiran Mall Center Point yang sempat viral di media sosialmulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan dalam agendaketerangan saksi itu, hakim menegur ibu dari terdakwa yang menjadi saksi karenatak kooperatif.

Awalnya hakim menanyakankepada korban yang bernama Jenettha Laurensiadari bagaimana penganiayaan ituterjadi yang dilakukan terdakwa bernama Agung Mangapul Beston Siagian.

Pada majelis hakim, JenetthaLaurensiadari mengatakan bahwasanya awal penganiayaan itu berawal dari korbanmelihat adanya pesan whatsapp yang masuk ke handphone milik Agung dari seorangwanita.

Melihat adanya pesanwhatsapp dari seorang wanita di handphone milik Agung, kemudian Jenetthamencoba menanyakannya. Sebab, Agung dan Zanneta merupakan sepasang kekasih.

Saat ditanyakan haltersebut, dijelaskanJenettha, Agung langsung melakukan penganiayaan kepada nya. Ketika itu, Zannetasempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

"Masuk pesan adaperempuan lain, terus saya tanyakan dan Agung tidak terima dan langsungmemukuli saya di beberapa bagian tubuh saya. Saya ada dicekik, saya adamenjerit saya ada berusaha keluar dari dalam mobil, dan saya ditahan agar tidakkeluar. Ada dipukul bagian bibir tiga atau empat kali sampai bengkak,"kata Zanneta kepada majelis hakim, Selasa (25/6/2024).

Ketika itu majelis hakim,menanyakan kepada korban apakah ia ada memukul Agung lebih dahulu ataumengucapkan kata kotor kepada Agung. Namun, Zanneta menjelaskan bahwasanyadirinya tidak ada memulai memukul Agung ataupun mengucapkan kata kata kotor.

"Saya tidak ada pukulduluan, tidak ada maki-maki. Dia aja langsung melakukan penganiayaan itu karenasaya tanya. Kemudian, setelah kejadian itu saya langsung laporkan kePolsek Medan Timur Untuk di visum. Saya sempat di opname sehari saja, karenaada pukul di kepala di ada berdarah," sambungnya.

Setelah mendengar kesaksiandari Jenettha Laurensiadari yang menjadi korban. Giliran saksi Lina yangmerupakan ibu dari terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian yang dimintaiketerangannya.

Saat memberikan keterangan,ibu terdakwa tidak kooperatif ketika menjelaskan kepada majelis hakim. Bahkania terlihat sesekali menyela pertanyaan yang diajukan kepada majelis hakim.

Mendengar keterangan dariibu terdakwa yang tidak kooperatif menjelaskan sampai mana pengetahuannyamengenai penganiayaan itu, majelis hakim mengatakan bahwasanya ibu terdakwasedang menutupi sesuatu.

"Anda jangan emosi,saya disini hakim. Anda harus mendengarkan perkataan saya dulu. Anda sepertiterlihat ada yang ditutupi jadinya, anda sudah disumpah tadi kan," ucaphakim Zufida Hanum.

Belum selesai memberikankesaksian, melihat orang tua terdakwa yang tidak bisa menjaga emosinya saatmemberikan kesaksiannya, majelis hakim pun menyarankan agar ia keluar dariruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukumkorban, Marihot F Sinaga mengungkapkan, pihaknya berharap agar majelis hakimmemberikan rasa keadilan dan menghukum terdakwa sebagaimana perbuatan yangdilakukannya terhadap korban.

"Kita berharap agarmajelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya, karena kita juga khawatirdengan dakwaan tunggal dari jaksa. Karena itu juga tadi kita dari pihak korbanmemberikan bukti tambahan seperti sreenshot chat terdakwa kepada korban yangberi ancaman serta foto-foto luka korban yang diduga kuat tidak dilampirkanpenyidik kepolisian dalam berkas perkara, sebab sebelumnya sudah kita sampaikannamun diabaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, padadakwaan jaksapada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi korbanJennetha Laurensia sedang berada di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwaAgung Mangapul Beston Siagian dan parkir di parkiran mall Centre Point.

Saat itu keduanya sedangmenunggu ibu terdakwa yaitu saksi Lina yang sedang berada di mall Center Point.Kemudian saat itu tiba tiba masuk pesan di aplikasi whatsapp pada handphonemilik terdakwa kemudian saksi korban membaca pesan tersebut yang dikirim olehseorang perempuan bernama S di kontak handphone milik terdakwa.

Kemudian, saksi korbanmenanyakan kepada terdakwa dan terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan terdakwaemosi dan menampar pipi saksi korban sebelah kiri dengan menggunakan tanganterdakwa lalu saksi korban memegang kedua tangan terdakwa agar tidak memukulsaksi korban sambil meminta penjelasan dari terdakwa mengenal wanita bernamaSelfi tersebut.

Saat ditanyakan hal itu,terdakwa mengaku tidak mengenalnya kemudian ketika saksi korban akan meneleponperempuan tersebut dari handphone terdakwa, terdakwa berusaha merebut handphonetersebut dari tangan saksi korban.

Ketika itu handphonetersebut jatuh ke lantai mobil sehingga terdakwa marah kepada saksi korban danlangsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya yang mengenaibagian bibir saksi korban yang mengakibatkan bibir saksi korban bengkak danmengeluarkan darah.

Tidak hanya memukul,terdakwa jugamencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangannya danmengakibatkan saksi korban hampir tidak bernafas dan meronta kemudian terdakwamelepaskan tangannya.

Terdakwa juga mencengkeramtangan saksi korban sebelah kiri dan menindih badan saksi korban menggunakansikut tangan terdakwa hingga saksi korban menjerit kesakitan lalu terdakwamelepaskan tangannya dan berhenti menindih badan saksi korban.

Korban juga sempat inginberusaha keluar dari dalam mobil namun ditahan oleh terdakwa sehingga saksi korbantidak bisa keluar dari dalam mobil.

Pada dakwaan jaksa, akibatperbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar pada sudut matakiri dengan panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter. Lalu luka memarpada pipi kanan dengan panjang empat sentimeter lebar tujuh sentimeter, bengkakdan memar pada bibir atas dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter.

Hal itu sebagaimana tertulisdalam Visum Et Repertum an. Jenettha Laurensiadari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Medan No. R/64/VER UM/X/2023/RS.Bhayangkara tanggal 23 Oktober 2023 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr. Gregorius R. Bestwan Purban.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Hukum & Kriminal

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil