Kitakini.news - Dua selebgram asal Kota Metro, Lampung, berinisial PM dan BA, ditangkap karena terlibat dalam promosi situs judi online. Dari aktivitas ini, mereka menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kedua selebgram ini menerima upah langsung dari pengendorse yang mentransfer uang ke rekening mereka.
"Hasil pengakuan keduanya, mereka mendapatkan bayaran masing-masing Rp 1,5 juta per bulan. Uang itu langsung dikirim ke rekening mereka dari pengendorse," ujar Umi Fadillah, seperti dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (26/6/2024).
DF dan BOA adalah pihak yang memberikan endorse situs judi online kepada PM dan BA. Dari bayaran endorse tersebut, baik PM maupun BA juga membagi hasil dengan DF dan BOA.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Metro.
Mereka menemukan akun Instagram milik PM, yaitu @putri_melianna, yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story. PM bahkan menyematkan link situs judi tersebut di profilnya.
PM ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (19/6) pukul 20.45 WIB. Dalam pemeriksaan, PM mengaku menerima endorse situs judi online setelah ditawari oleh DF dan BOA.
"PM mengakui menerima endorse itu dari DF dan BOA dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan. Kemudian PM mengajak BA untuk bergabung dan menerima endorse tersebut," terang Umi Fadillah.
Setelah penangkapan PM, polisi kemudian menangkap BA, DF, dan BOA. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.*