Kitakini.news - Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis mengkritik kinerja Kapolrestabes Medansaat menyidangkan tiga terdakwa Begal yang menghabisi nyawa korban MuhammadAndika.
Dalam persidangan tersebut mulanya Hakim Ketua As'ad Rahim Lubismempertanyakan motif tiga terdakwa yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, MIrfan dan Ichal Aditya alias Ichal, yang tega membunuh korban.
Namun, para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan di ruang sidang CakraVII, Pengadilan Negeri Medan itu hanya terdiam dan tertunduk lesu.
"Jangan suka-suka kalian (para terdakwa) menghabisi nyawa orang, jadikebanggaan kalian ya. Kalau saya Kapolresta, saya habisi kalian. Kalau di Acehsudah dibakar kalian, kita gak tau kinerja Kepolisian sekarang ini," kata HakimAs'ad Rahim Lubis, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, ia juga meminta agar pihak Kepolisian tidak hanya memberikanimbauan. Kapolrestabes Medan harus turun ke jalan untuk berpatroli, karenapelaku Begal telah meresahkan Kota Medan.
"Kapolres itu jangan cuma imbauan saja turun langsung ke jalan. Bukan hanyapemberitahuan saja, tangkaplah. Ini sudah meresahkan. Apalagi para pelakulainya masih berkeliaran," tegas Hakim As'ad Rahim Lubis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP.Frianto Naibaho dalam dakwaannya mengatakan korban meninggal dunia dikarenakandibegal oleh para terdakwa dengan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan MedanDenai, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30WIB.
Dalam kasus ini, dilihat dari dakwaan JPU AP. Frianto Naibaho, pihakkepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, baru menangkap empat pelaku,satu dintaranya masih di bawah umur yakni berinisial MAPH dan sudah divonis danberkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Sementara, pelaku lainnya yakni Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo,Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah, masing-masing belumtertangkap dan masih bebas berkeliaran. (**)