Kitakini.news - Kedapatan mengedar ratusan butir Pil Happy Five (H5),Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang diPengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannyamenjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasibahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, KecamatanMedan Sunggal kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menujulokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkasterpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang100 papan pil happy five," terang Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haramtersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukanpenggerebekan di rumah terdakwa.
"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yangberisikan 10 butir Pil EriminHappy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butirpecahan Ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk Ekstasi warnaKuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu,"beber Jaksa.
Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa danjuga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untukpenyelidikan lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika," pungkas Jaksa. (**)