Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapanuang perusahaan dengan modus tebusan tunggakan, karyawan PT Suzuki FinanceIndonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut hukuman dua tahunpenjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam notatuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbuktimelanggar Pasal 374 KUHPidana.
"Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang samasekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian ataukarena mendapat upah untuk itu," terang jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ialahperbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalamikerugian.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwabelum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya kembali," ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menundapersidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa(pledoi).
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan,bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satudebitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.
Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memilikitunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelumdilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untukmembayar Rp5 juta saja.
Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa danmengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.(**)