Kitakini.news - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk tigatersangka dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankanbarang bukti 11 Kilogram Narkotika jenis Sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbundidampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas IptuNizar Nasution mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni DS (38) wargaJalan Sekata Gang Nusa Indah Nomor 5 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan MedanBarat.
"DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni2024 pukul 23.00 WIB. Kemudian juga diamankan MA (39) warga Jalan H ZainulArifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan MedanPetisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Nomor 102 Desa Kuala BekumitKecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22Juni 2024 pukul 20.30 wib," beber Teddy
Selain itu Teddy menjelaskan, saat dilakukanpenggerebekan di rumah tersangka DS, petugas menemukan 10 bungkus plastikchinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.
Kepada petugas DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjualsabu. "DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnyaberinisial Z (lidik)," jelas Teddy.
Untuk tersangka MA, lanjut Teddy, petugas menangkapnya diJalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tasyang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 Kg sabu. Ketika itu, MA tengah berencana mengantarkan barang haram itukepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart.
"Petugas melakukan pengembangan dan menangkapS di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik).Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasusitu, petugas menyita Sabu seberat 11 Kilogram," jelas Kapolresta.
Atas kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika. (**)