Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 00:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pencurian minyak milik Pertamina akibatkan kebakaran yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan pencurian minyak dari pipa milik PT Pertaminahingga menyebabkan kebakaran, dua pria warga Belawan, Bonar Nababan dan BengetSilalahi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,Kamis (27/6/2024).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Frans EffendiManurung menilai bahwasanya Benget dan Bonar Nababan terbukti bersalahmelanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap BengetSilalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama 5 tahun," vonismajelis hakim Frans Effendi Manurung, Kamis (27/6/2024).

Adapun hal yang memberatkan, akibat perbuatan keduanyamengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunandi sekitar kejadian ikut terbakar.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkankerugian pada PT Pertamina. Saat di persidangan, keduanya berbelit dalammemberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengantujuh tahun penjara.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, perkara iniberawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P. HalmaheraKampung Kurnia, Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan MedanLabuhan, Kota Medan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.

Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambilminyak tanpa izin milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untukdijual. Setelah itu terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milikPT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari,Kecamatan Medan Labuhan dengan membawa 2 ember bekas cat ukuran 20 Kilogram.

Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebutterdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasitersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milikPT.Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.

Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar danRonaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali denganpaci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehinggaterdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.

Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti,akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibatperbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) pihak PT PertaminaPatra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.165.000.000. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Hukum & Kriminal

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Hukum & Kriminal

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Hukum & Kriminal

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara