Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 01:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Suparman (49) warga asal Kecamatan Medan Labuhandivonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karenaterbukti menjadi kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 13 Kilogram.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasimmenyatakan perbuatan Suparman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat(2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaanprimer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparman,oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," vonis HakimKasim di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatanSuparman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai membacakan putusan, Hakim mengajukanpertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Suparman yang mengikutipersidangan secara daring terkait apakah mengajukan banding, menerima, ataupikir-pikir.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa pun langsungmengatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebab dalamtuntutannya, Jaksa menuntut Suparman dengan pidana mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, Minggu (14/12/2023)pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput Sabu seberat 13 Kg keperairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan 3 orangsuruhannya.

Kemudian dua hari kemudian, Suparman diberikantitik koordinat lokasi penjemputan barang haram tersebut. Suparman jugadiberikan kode 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok Sabu keperahu motor yang dinaiki Suparman, serta ditransfer uang sejumlah Rp10 juta.

Saat itu, Suparman bersama ketiga orang suruhanRasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan MedanLabuhan, Kota Medan dengan mengikuti titik koordinat penjemputan Sabu tersebut.

Kemudian, pada Minggu (17/12/23) malam sekitarpukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna Kuning berbenderaMalaysia yang diawaki oleh 3 orang laki-laki.

Setelah menerima 13 Kg Sabu itu, terdakwa danrombongannya pun kembali pulang. Di perjalanan, Suparman membuka tas kaindengan motif garis-garis dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan Sabu danmemindahkannya ke dalam tas ransel warna Abu-Abu.

Setelah dipindahkan, kemudian tas ransel tersebutditutupi dengan kain sarung bantal motif Bunga. Lalu, Suparman simpan di dalamember plastik berwarna Putih.

Sedangkan 8 bungkus Sabu lainnya masih tetapdisimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungisaksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung,Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman pun tiba pada Senin (18/12/23) malamdi lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor. Dalam perjalanan pulang,becak motor dikendarai Dahliana diberhentikan oleh Tim Ditresnarkoba PoldaSumut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Hukum & Kriminal

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Hukum & Kriminal

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Hukum & Kriminal

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu

Hukum & Kriminal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori

Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara