Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidananarkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,tepatnya di Gang Titi Payung, Rabu, (26/6/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Identitaspelaku yang berhasil diamankan adalah HP, 44 tahun, seorang wiraswasta,berdomisili di Kecamatan Pinangsori.
Barangbukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa satu paket narkotikajenis sabu dalam bungkus plastik bening, dibalut tisu, dan dimasukkan dalamplastik lakban warna kuning dengan berat bruto sekitar 1,13 Gram.
KapolresTapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba PolresTapteng AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa, personel Satresnarkoba melakukanpenyelidikan dan menangkap pelaku HP, dan menemukan satu paket sabu yangdisembunyikan di bawah tumpukan batu dekat posisi pelaku.
"Saatinterogasi, HP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernamaUcok, yang hanya dikenal wajahnya dan merupakan warga Kelurahan Pinangsori.Petugas pun melakukan pencarian terhadap nama tersebut," ucap AKP Juli.
Selanjutnya,HP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukumlebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.