Kitakini.news -Keseriusanjajaran polres Padangsidimpuan menangani persoalan judi online tidak bisa diragukan lagi pasalnya, baru dua hari Kapolres Padangsidimpuan AKBP DudungSetyawan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil dan akan menindaktegas pasukannnya bilamana terlibat, kini dua pemuda atas nama berinisial AK(20) dan AR (22) berhasil di sikat petugas saat main judi online jenis Majhong,Jum'at (28/6/2024).
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP K Sinaga mengatakankedua pelaku merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan.
"Awalnya TimSatreskrim Polres Padangsidimpuan melaksanakan Lidik terkait perjudian diwilayah Kota Padangsidimpuan. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakatbahwasanya ada perjudian jenis Slot Majhong di Jalan SM Raja, KelurahanSitamiang," paparnya.
Kemudian, lanjutAKP K Sinaga, dilokasi Tim Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku lengkapdengan barang bukti.
"Kedua pelakuditelah telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Pg Soft Mahjong.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentangperubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan TransaksiElektronik Subs Pasal 303 KUHPidana," paparnya.
Selain keduapelaku, sambung Kasi Humas, barang bukti berupa 1 unit monitor merek Samsungbeserta kabel, 1 unit PC rakitan, 1 unit keyboard merek leaven, 1 unit mousemerek Atech, 1 unit handphone merk ZTE, 2 lembar print out bukti pengiriman saldodana turut diamankan.
"Hasilpemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa keduanya membenarkan dan mengakuiperbuatannya sedang bermain judi online jenis PG Slot Majhong," pungkasnya.(**)