Kitakini.news - Petugas kepolisian dari Polres Padangsidimpuan menangkap IM, 41 Tahun, warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, gegara ketahuan membawa sabu dan ganja, Selasa (2/72024) sekira Pukul 21.35 WIB.
Pelaku IM ketahuan membawa sabu dan ganja menggunakan sepeda motor matik jenis Yamaha Mio.
Melihat IM berkendara di sekitar Gang PMD, Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, petugas memberhentikannya, lalu melakukan penggeledahan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga tentang keberadaan pelaku IM yang membawa barang bukti dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Mengetahui informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, petugas melihat seseorang pelaku. Kemudian petugas melakukan penyetopan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa ganja di jok sepeda motornya dan barang bukti sabu diselipkan di kulit jok sepeda motornya," ujar Sinaga kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang berinisial R, tanpa mengetahui alamatnya.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," urai Sinaga.
Adapun barang bukti yang petugas amankan dari pelaku yakni, sabu 0,69 Gram dalam bungkus plastik dan ganja seberat 1,38 Gram.
Lalu satu unit ponsel pintar, uang tunai Rp300 Ribu serta sepeda motor matik.