Kitakini.news - Ada nama selebritis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra
Desta dalam kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Ini terkait acara Tonight Show yang dipandu keduanya.
Melansir berbagai sumber, Rabu (3/6/2024), keterlibatan dua artis tersebut diungkap anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J Kristiadi. Selain Vincent dan Desta, nama Boyen sebagai co-host juga disebut.
Sebagai informasi, Hasyim sempat hadir dalam acara realiti show Tonight Show yang mengangkat tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS', pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
"Yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata J Kristiadi.
Nah, acara tersebutlah yang dijadikan salah satu 'senjata' oleh Hasyim dalam aksi dugaan asusila tersebut.
"Setelah acara tersebut teradu pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa upaya sukses, berupaya ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ucap Kristiadi.
Dan, swavideo itu adalah inisiatif Hasyim. "Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asyari)," sambungnya.
Hasyim lantas mengirimkan video itu ke seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Video itu dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption 'special for you', ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP telah memutuskan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. "Terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. "Terhitung 7 hari setelah putusan ini," pungkasnya.*