Kitakini.news - Tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurianakhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Padang di daerah Banuaran, Kecamatan Lubeg,Kota Padang, Sumatera Barat.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga ikut menyita barang bukti pencurianberupa dua unit ponsel hasil curian pelaku.
Pelaku pencurian ini hanya bisa pasrah saat digelandang usai ditangkapSatreskrim Polresta Padang di rumahnya yang berada di daerah Banuaran,Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Rabu (3/7/2024).
Pelaku bernama Viky (22) ditangkap usai masuk Daftar Pencarian Orang, selamahampir tiga bulan.
Wadantim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024)mengatakan pelaku mengaku nekat mencuri seorang diri dan baru pertama kali dirumah korbannya yang berada tak jauh dari rumahnya.
Dikatakannya, dua unit ponsel pintar milik korbannya di bulan Ramadantepatnya pada Bulan maret 2024 lalu, dibawa kabur pelaku saat pemilik rumahtengah tertidur.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu rumah hingga masuk kedalam dan membawa kabur dua unit ponsel.
Dua unit ponsel hasil curiannya sempat dijual kepada seorang penadah danuang penjualan digunakan hanya untuk kebutuhan hidup sehari hari. Atasperbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke Polresta Padang. Pelakuterancam dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukumantujuh tahun penjara.(**)