Kitakini.news - Langkat-SatuanReserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandanmenangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z, 36 tahun.Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan SeiLepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa (9/7/2024).
Plt.Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar MT Sihotang mengatakan bahwapenangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanyatransaksi narkotika di lokasi tersebut. "Setelah menerima informasi, KanitReskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menujuTempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorangyang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung," ujarIPTU Sihar.
Petugasmengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitarbadan pelaku ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barangbukti yang ditemukan antara lain, satu buah dompet berisi satu bungkus plastikklip sedang berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecilberisi sabu,10bungkus klip kecil kosong, satu buah sekop terbuat daripipet, satu bungkus klip sedang kosong.
Selainitujuga ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000, terdiri dari satulembar uangpecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, satu lembar uang pecahan Rp10.000,tiga lembar uang pecahan Rp5.000.
Barang-barangtersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangkutempat pelaku duduk. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenissabu-sabu tersebut memang untuk dijual," ujar Sihar.
Pelakudan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukumlebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untukterus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.