Kitakini.news - Tampak terlihat tersangka B pelaku penyuruh pembakaran rumah wartawan Tribrata Tv di Karo kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo, Kamis sore (11/7/2024).
Tersangka B mengenakan baju tahanan saat digiring oleh pihak kepolisian untuk dibawa ke ruang penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024), mengatakan ada tiga point perintah dari tersangka B kepada kedua eksekutor.
Selain menyuruh membakar, tersangka B ini memerintahkan Y dan R agar membeli bahan bakar minyak bensin jenis pertalite dan solar untuk membakar rumah korban almarhum Sempurna Rico Pasaribu.
Setelah dibakar, tersangka B akan memberikan upah yang jumlah nominalnya masih dipertanyakan oleh tersangka B.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain lagi dari ketiga pelaku tersebut, Hadi menjawab polisi masih menyelidiki dari keterangan B.
Segala bukti-bukti yang didapat dari B akan didalami penyidik, namun sampai saat ini masih 3 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tanah Karo.