Kitakini.news - SatnarkobaPolres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria ASP, 26 Tahun, didugasebagai bandar narkoba yang sedang antarkan pesanan barang terhadap pembelinyadi TKP Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II Kecamatan Hamparanperak, KabupatenDeliserdang, Jumat (12/7/2024).
Penangkapanini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ASP merupakan seorang bandarnarkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.
KapolresBinjai Akbp Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri bersamaanggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringannarkoba tersebut.
SelanjutnyaTim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKPsesuai informasi, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedangberdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Saatdidekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendaraisepeda motornya, namun berhasil ditangkap petugas. "Terhadap terduga ASP sertaditemukan terhadapnya berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto6,18 Gram (dibalut tisu), satubuah plastik klip transparan, satu unit HPmerk Infinix, satu unit sepeda motor matik tanpa plat nomor," ujar Akp Syamsul.
Selanjutnyapetugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terdugamengatakan memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT.
Saatitu juga petugas langsung mengejar terhadap keberadaannya namun AT tidakditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukanbarang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,24 Gram(dibalut tisu) dan buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotik.
"Terhadapterduga pelaku ASP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar Akp Syamsul.