Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 16 Juli 2024 12:20 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Terdakwa RahmadBanurea aliae Roy (47), pelaku pembunuh seorang wanita bernama Umita yangsempat viral karena membawa mayat korban dengan becak barang, dihukum 14 tahunpenjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).

Majelis Hakim yangdiketuai Erianto Siagian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalahmelanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikanJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, BastianSihombing, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan teks.

Bastian mengatakanhal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah membuat korbanmeninggal dunia. Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa belum pernahdihukum. "Sudah (divonis). Putusan 14 tahun penjara. (Atas putusantersebut) terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.

Sebagaimana diketahui,putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutterdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dijelaskan dalamdakwaan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwadan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tendabiru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan.

Padahal, merekabukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukanhubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah salingmengenal sejak tahun 2020.

Saat itu, sekira pukul07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukanhubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telahmemiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.

Sesampainya di pondokesek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badanselama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korbanmenolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.

Sontak, timbul rasacemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempatesek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leherkorban hingga meninggal dunia.

Kemudian, sekira pukul12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumahsakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung.Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.

Singkat cerita,terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang danmembawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada diPasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.

Namun, kerabatnyatersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korbanditurunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnyayang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untukmeminta pertolongan.

Tiba di rumah Abangterdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwauntuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya ituuntuk menolongnya.

Hingga akhirnya,Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuanambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobilambulance tersebut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Hukum & Kriminal

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat