Kitakini.news - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana KhususKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkasdan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus KepolisianDaerah (Polda) Sumut, Selasa (22/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melaluisalah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan bahwa timJPU Pidsus Kejatisu dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara danlima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan danatau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," beberYos.
Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsiini lanjut Yos adalah AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MDselaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F seorangWiraswasta, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai KabidPembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalamseleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebuttelah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalahPasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubahDengan UU Nomor 20 Tahun 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 JoPasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut inimenyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan KejariBatubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilandan segera disidangkan," tandasnya. (**)