Kitakini.news - Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp3,8 Miliar, terdakwa Kevin Tanujaya(23) divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam sidang yang berlangsung diPengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/2024).
Warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, KotaPekanbaru tersebut dinilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimanadakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itudengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," vonis Ketua MajelisHakim, M. Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Putusan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnyamenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada JPU dan terdakwaterkait apakah menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir.Mendengar pertanyaan itu, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara Daringpun menyatakan terima atas putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus bermula padaApril 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yangberada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segarimpor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.
Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV GrinyuniFruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama dua pekan setelahbuah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.
Singkat cerita, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agarlebih mudah melakukan penagihan kepada customer.
Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilaiRp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggungjawabnya.
Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehinggamengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesarRp3.813.080.000. (**)