Kitakini.news - Polsek Manduamas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis Kim/Togel di, Kecamatan Manduamas, Tapteng . Pada hari Jumat, (26/7/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perjudian online di wilayah tersebut. Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, yaitu toko milik FS.
Pelaku yang di amankan berinisial FS, 28 Tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditemukan sedang menunggu pemasang tebakan angka judi KIM di tokonya.
Petugas segera mengamankan FS dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 sebagai uang taruhan dan satu unit HP Android merk VIVO tipe V1919 warna biru yang digunakan untuk menjalankan perjudian online tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar-Butar, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun bentuk perjudian lainnya.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Laporkan segera jika mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian demi masa depan yang lebih baik," ujar AKP Kuson kepada wartawan Sabtu (27/7/2024).
Polres Tapteng selalu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.