Kitakini.news - PersonelSat Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu dan ratusan ribubutir ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Seiberas Kata, KecamatanSunggal, Kabupaten Deliserdang.
KapolrestabesMedan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, KompolAdrian Rizky Lubis, Selasa (30/7/2024) memaparkan, penangkapan terhadaptersangka F yang merupakan warga Dusun III Desa Lengau Seprang, KecamatanTanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu dilakukan pihaknya pada, Rabu(24/7/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
"Daritangan tersangka F petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 36.860 butirekstasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dariseorang pria berinisial W yang kini masih diburu," jelasnya kepadawartawan di mapolrestabes Medan.
Selainitu disampaikan Kapolrestabes Medan, penangkapan terhadap tersangka dilakukanpetugas setelah mendapat informasi tentang adanya sebuah rumah di Komplek YasaMekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata yang dicurigai sebagai tempatpenyimpanan narkoba.
Menindaklanjutiinformasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkaptersangka serta menyita barang bukti narkoba berupa 2 Kg sabu dan 36.860 butirpil ekstasi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang kemapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
"Hasilpemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang bukti sabu danekstasi tersebut didatangkan dari Kepulauan Riaudan disimpan tersangka didalam dua tas. Tersangka mengaku sudah menjadi pengedar dan penyedia tempatnarkoba sejak tahun 2022 lalu dengan gaji Rp25 juta dalam dua minggu,"imbuhnya.
Akibatperbuatannya, tersangka F terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Sementaraitu Kapolrestabes Medan dalam paparannya berharap peran aktif masyarakatmembantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.