Kitakini.news - Kejaksaannegeri Padangsidimpuan tetapkan oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan MasyarakatDesa, Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang(DPO).
Halitu di beberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJSidabutar dalam konfrensi persnya, Selasa (30/7/2024) sore.
"Izinkankami menyampaikan kepada kawan kawan terkait penetapan tersangka terhadap yakniinisial IFS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dugaan tindak pidanakorupsi penyalahan kewenangan terhadap pemotongan alokasi dana desa (ADD)sebesar 18 persen per desa, se-kota Padangsidimpuan yang terjadi pada tahun2023," ujar Lambok.
Kemudianlanjut Lambok, berdasarkan surat penetapan hari ini, bahwa penerapan IFSsebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal184 Undang-undang Nomor 8/1981 tentang hukum acara Pidana dan perluasan alatbukti petunjuk sebagaimana dalam Pasal 26 A Undang-undang Nomor 20/2001 tentangperubahan atas Undang- undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
Alatbukti tersebut kata Lambok sidabutar diperoleh setelah tim penyidik memeriksabeberapa saksi yang terdiri dari beberapa kepala desa se-kota Padangsidimpuan,aparatur sipil negara (ASN), alat bukti surat, alat bukti digital dan sertaalat bukti petunjuk pendukung lainnya.
LambokMJ Sidabutar juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap IFS sesuaidengan alat bukti dan memperkuat kewenangan tim penyidik kejaksaan negeriPadangsidimpuan untuk melakukan upaya upaya paksa dan memper sempit ruang geraktersangka untuk menghindari proses hukum yang berjalan terhadap tersangka.
"Timpenyidik akan berkoordinasi dan meminta bantuan kepada stage holder terkaituntuk mencegah tersangka bepergian kemanapun dan memasukkan IFS dalam pencarianorang sebagai DPO tersangka," tegas Lambok.
Dalamkesempatan ini lanjut Lambok, pihaknya meminta agar yang ebrsangkutan kooperatifmemenuhi panggilan penyidik dan menghimbau seluruh elemen masyarakat baikkeluarga terdekat, kerabat atau siapa saja untuk tidak menyembunyikankeberadaan tersangka.
"Kitaminta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri KotaPadangsidimpuan, bila tidak ingin dipidana berdasarkan pasal 2021 KUHP ayatsatu," pungkas Lambok.
Terakhirkata Lambok, berdasarkan fakta-fakta diperoleh bahwa tersangka IFS bersamadengan tersangka AS dan pihak pihak lain telah melawan hukum sebab telahmeminta atau memotong dana desa setiap pencairan anggaran dana desa (ADD) tahunanggaran 2023 sebesar 18 persen setiap desa, dan dana tersebut di pergunakanuntuk kepribadian tersangka.