Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari)Padangsidimpuan mengumumkan rilis pemanggilan kedua terhadap Mantan WalikotaPadangsidimpuan. Hal ini dilakukan setelah menetapkan salah seorang oknum KepalaDinas (Kadis) berinisial IF sebagai tersangka dan DPO atas dugaan pemotonganAlokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.
"Surat panggilan kedua yangditujukan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan IEN ini sebagai saksi," ujar KepalaKejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada wartawan diPadangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).
Menurut Lambok, penyidik telahmenetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersinisial IF sebagaitersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan DanaDesa se Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024.
"Sedangkan untuk menghindaritersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuansebagai DPO (Tersangka). Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang geraknya menghindaripenyidikan," terangnya.
Lambok juga mengungkapkan suratpemanggilan kedua yang ditujukan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaanTindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD)sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan tahun 2023.
"Sedangkan pemeriksaan kepada mantanwalikota tersebut diagendakan, Kamis (1/8/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor KejaksaanNegeri Padangsidimpuan," imbuhnya.
Di mana surat panggilan pertama,lanjut Lambok, dilayangkan Jum'at (19/7/2024) lalu yang diterima KepalaLingkungan (Keling) 'KSS'. Sebab yang bersangkutan berdasarkan keteranganKepling, IEN sudah menjadi Mantan Walikota Periode 2018-2023 dan tidak beradadirumah.
"Maka penyidik merasa perlumemeriksa Eks Walikota itu dalam peran dan kapasitasnya terkait adanyadokumen-dokumen yang ditandatangani beliau," tuturnya.
Karena itu, sambung Lambok, pihaknyameminta kepada IEN untuk kooperatif. Sebab penyidik telah menemukan faktaadanya pemotongan ADD se Kota Padangsidimpuan. (**)