Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedek Kurniawan dengan pidanapenjara selama 2,5 tahun. Pria berusia 19 tahun itu dinilai telah memenuhiunsur melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis Samurai untuktawuran, Rabu (31/7/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V PengadilanNegeri Medan, Jaksa menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia itu telahmelanggar dakwaan tunggal.
Adapun dakwaan tunggal yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang(UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie TijdelijkeBijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),"tegas JPU Kharya Saputra, Rabu (31/7/2024).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya terdakwa meminta kepadaMajelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan dirinya menyesal dan takakan mengulanginya lagi.
Mendengar permohonan itu, Jaksa pun mengatakan tetap pada tuntutannya.Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menundapersidangan hingga Rabu (7/8/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula, Kamis (9/5/2024) sekitarpukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedangmelakukan Patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi GengMotor.
Kemudian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjaditawuran dari Geng Motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut,petugas pun langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, para anggota Geng Motor yang melakukan tawuran tersebutberusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Zein Hamid Medan. Selanjutnya,petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Deli Tua langsungmengejar para Geng Motor.
Sesampainya di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan tepatnya Under Pass Titi Kuning,petugas melihat seseorang anggota Geng Motor yang sepeda motornya mati dan 2orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas melihat 1 bilah Samurai disamping sepeda motor terdakwadan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan Samurai itu miliknya dan 2 orangtemannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah (belum tertangkap) dan Rian(belum tertangkap).
Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota Geng Motor Bibik Family yangakan tawuran dengan kelompok Geng Motor lainnya. Setelah itu, petugas punmembawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proseshukum lebih lanjut. (**)