Kitakini.news -Keseriusan PolresPadangsidimpuan dalam memberantas Narkoba di daerah tersebut bukan hanya omongkosong belaka, hal ini dibuktikan dari banyaknya jumlah pemberantasan danpenangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, seperti digagalkannyaperedaran Narkotika jenis Ganja seberat 10 Kilogram yang akan dikirim ke KotaBekasi.
Kasat Narkoba PolresPadangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapantersebut bermula, Kamis (1/8/2024) Pukul 11:00 WIB malam. Pada saat itu petugasloket pengiriman J&T di Jalan T Rijal Nurdin, KM 2, Desa Salambue,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dihampiri seoranglaki-laki dewasa yang tak dikenal ingin mengirim 2 paket kardus.
"Kemudian pada Pukul12.00 WIB, Petugas dari Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara MarahimpunHarianja melakukan pemeriksaan terhadap barang itu sebelum dikirim. Setelah dilakukanpemeriksaan, saksi kemudian membuka sebagian dari 2 kardus tersebut danditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja," beber AKP Jasama diPadangsidimpuan, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, lanjut AKP Jasama,pihak loket pengiriman barang menghubungi Kepolisian dan Setibanya PersonelPolres Padangsidimpuan di lokasi tersebut segera melakukan interogasi terhadapsaksi dan membuka CCTV, petugas Opsnal Satres Narkoba segera melakukanpenyelidikan dari rekaman CCTV yang didapat dari Kantor Cabang J&TPadangsidimpuan Tenggara dan mengamankan Barang Bukti tersebut ke PolresPadangsidimpuan.
Tidak sampai disitu, sambungnya,sekira Pukul 20.00 WIB Personel Satres Narkoba menjumpai seorang laki-laki yangbernama inisial AAN (31) sebagai pengirim paket tersebut yang sedang berada diJalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, KotaPadangsidimpuan Tepatnya didepan Hotel Natama.
"Setelah dilakukaninterogasi, pelaku AANmengakui perbuatannya mengantar paket tersebut atassuruhan pelaku lain yakni inisial HS dan IH seorang warga Kecamatan PadangsidimpuanBatunadua dengan ongkos kirim sebesar Rp350.000," papar AKP Jasama.
Tak butuh waktu lama,masih kata AKPJasama, Team Opsnal segera melakukan penyelidikan danberhasilmengamankan pelaku lain yakni HS (32) dan IH (31) yang sedang berada diTerminal Batunadua. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan Ganjatersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Kabupaten MandailingNatal (Madina).
"Selanjutnya Tersangkadi bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.
"Terakhir tidak hanyapelaku, sejumlah barang bukti berupa 2 kardus yang berisi 10 Bal yang didugaberisikan Ganja dengan berat Bruto 10.000 Gram, kemudian uang tunai sebesar Rp20.000dan 1 unit telepon genggam merk Infinix warna Hitam serta 1 unit Handphone merkXiaomi warna silver, 1 unit Handphone merk Infinix warna gold, 1 Unit BecakMotor Merk Honda Mega Pro Warna Kuning Tanpa TNKB juga turut diamankan,"paparnya. (**)