Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial NS, 30 tahun, warga kawasan Jalan P Kemerdekaan Link. I Kelurahan Kebunlada Kecamtan Binjai Utara, yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7/2024).
Tersangka yang ditangkap di Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate l, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan sebanyak 15 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,58 Gram.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara," ungkap AKP Syamsul.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik transparan (tempat menyimpan ekstasi) dan satu unit ponsel.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
"Kepadanya di dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Syamsul.