Kitakini.news - Terdakwa Faizal yang merupakan adik mantan Bupati BatuBara Zahir bersamaempat rekannya diadili terkait perkara suap pada seleksi Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten BatuBara tahun 2023, Kamis (8/8/2024).
Keempat rekanan yang turut diadili dalam sidang tersebut diantaranya adalahAdenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan, Darwinson Tumanggor selaku SekretarisDinas Pendidikan, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan DinasPendidikan dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian PengembanganSumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
Kelima terdakwa yang menjalani persidangan perdana di Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut didakwa menerima suapsebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 Miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriBatu Bara.
"Dakwaan Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1eKUHP," kata JPU Tomey Pandiangan di ruang Cakra IV Pengadilan NegeriMedan.
Sedangkan dalam dakwaan subsider kelimanya didakwa melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Dalam dakwaannya disampaikan Jaksa, uang sebesar Rp2 Miliar tersebutmerupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwadari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim diketuaiZufida Hanum kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Kamis(15/8/2024) Pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) daripara terdakwa. (**)