Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasilmenggagalkan peredaran dan perdagangan sisik Tringgiling sebanyak hampir 1 Tondi sebuah rumah yang berada di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dalam video amatir, terlihat petugas Poldasu menangkapdua orang berinisial AHA dan R. Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid HumasPolda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024) malam.
Berdasarkan keterangan yang didapat, ratusan ribukulit Trenggiling ini sudah dikemas pelaku dengan jumlah 18 karung plastikberwarna Putih dengan total berat 987,22 Kilogram.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memburu Trenggiling dengan cara memasangjebakan di hutan. Kemudian pelaku menguliti dan mengambil sisik Trenggiling yangrencananya untuk dijual ke luar negeri dan ke beberapa daerah lainnya.
Namun, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan kasustersebut. Nantinya, perkara ini dikenai Pasal 40 Ayat Undang-Undang Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya denganancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.(**)