Kitakini.news - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Wakapolri) Oegroseno akan mengumpulkan fakta-fakta terkait permasalahan hukumyang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang saat ini digugat kePengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataslahan yang dikuasainya.
Kepada wartawan Senin (12/8/2024) di Medan, mantanKapolda Sumatera Utara tahun 2010 itu mengatakan dirinya bersama tim telahmengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mencari tahu faktahukum terkait asal usul lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris Lindawatidan Afrizal Amris selaku penggugat.
"Kehadiran kami disini untuk memantau danmencari tahu fakta yang sebenarnya di dapat atas permasalahan hukum yang sedangberjalan itu," imbuhnya.
Eks wakapolri itu menegaskan bahwasanya janganterlalu terburu-buru dalam hukum. Sebab, hukum merupakan benteng terakhirmenyelesaikan sesuatu permasalahan. Maka hal itulah yang nantinya diusahakanagar tidak ada yang dirugikan dalam persoalan tersebut hingga terjadinya Win-Win Solution.
"Ya mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan baikbaik lah. Tidak ada yang dirugikan. Jangan buru-buru, jangan selalu hukum didepannya.Saat ini kita masih tahap mencari fakta.Tapi itu, lebih bagus nantinya adanya Win-WinSolution. Pokoknya jangan sampai rakyat dirugikan. Intinya itu jangan adayang dirugikan nantinya pada hal ini," tegas Oegroseno.
Hal senada juga disampaikan Bambang H Samosirselaku Penasehat Hukum Ahli Waris seraya berharap kedatangan eks Wakapolri Oegrosenobisa membantu untuk menyelesaikan persoalan antara PT Jaya Beton Indonesia danahli waris.
Karena hal itulah, Bambang H Samosir bersama timkuasa hukum Dwi Ngai Santoso Sinaga sengaja mengundang langsung eks wakapolriOegroseno ke Medan dan mendiskusikan persoalan tersebut.
"Pada pertemuan pertama kali dengan pakOgreseno, membahas tentang masalah tanah yang dialami oleh salah satumasyarakat Medan dengan perusahaan. Nah kemudian, setelah kita diskusi dengan PakOgreseno, dan ternyata tertarik untuk membahas ini lebih lanjut dan turundatang ke Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini," bebernya.
"Besar harapan kita, hadirnya Pak Ogreseno,untuk setidak-tidaknya mau menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan klienkami, agar terjadi Win-Win Solutionitu yang kami harapkan sebenernya kehadiran dari Pak orgreseno untukmenyelesaikan. Kalau bisa kita memang berdamai antara perusahaan dan klienkami," sambungnya.
Besar harapan Bambang H Samosir sebab, eks WakapolriOegroseno juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara yang tentunyabanyak mengenal beberapa perusahaan besar yang telah berdiri lama.
"Harapan kita karena beliau pernah menjabatsebagai Kapolda Sumut, beliau inikan dikenal sama banyak perusahaan. Ya mudahmudahan suara beliau, kehadiran beliau bermanfaat terhadap masyarakat,"tutup Bambang.
Terkait harapan adanya Win-Win Solution antara PT Jaya Beton Indonesia dan pihak ahliwaris juga sangat diharapkan oleh tim kuasa hukum Dwi Ngai Santoso Sinaga yangjuga merupakan Ketua DPC Peradi Kota Medan.
Dwi meminta kepada pihak PT Jaya Beton Indonesiaagar mau duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut lebih dalamterkait penyelesaiannya. Namun, jika PT Jaya Beton Indonesia mau mengkaji suratasli dari tanah yang diduga dikuasai oleh PT Jaya Beton Indonesia, Dwi Ngaimempersilahkan hal tersebut.
"Kalau memang ini mau dikaji, mulai dari surataslinya boleh silakan dikaji di persidangan. Namun, kalau sesuai tadi dariketerangan pak Ogreseno kalau bisa Win-WinSolution, mengingat berdirinya PT Jaya Beton Indonesia itu udah dari tahunberapa hingga sekarang," ujarnya.
"Maka, mari dong, pihak PT Jaya BetonIndonesia sendiri ya duduk bersama. Jangan tidak mau tau akan hal ini besarharapan kami. Kemudian, terimakasih buat Pak Ogreseno dan tim yang mau hadirhari ini meluangkan waktunya dan pikirannya dan tenaganya itu sangat luarbiasa," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini sidang gugatan perbuatanmelawan hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 Miliar diPengadilan Negeri (PN) Medan sedang berjalan. Pada persidangan sebelumnya,majelis hakim telah menyusun jadwal sidang berikutnya.
Sebelum menyusun jadwal sidang, Hakim ketua Lennymengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahanisi gugatan (petitum) atau tidak.
"Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakahada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya,"tutur Lenny kepada wartawan di Medan, Selasa (9/7/2024).
Namun, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukumpenggugat pun menjawab bahwa tidak ada perubahan dalam petitumnya. "Tidakada perubahan majelis, kami masih tetap pada gugatan," ucapnya.
Adapun isi petitum tersebut, yaitu meminta supayaMajelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yangdiajukan.
Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yangmenguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakanPMH.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untukmenyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selakuergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidanganpemeriksaan gugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugatadalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir,Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta MajelisHakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkaraadalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukumtergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosongdan sempurna kepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihaktergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada parapenggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesarRp642.221.075.000 (Rp642 miliar).
Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukumtergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannyaketerlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkaratersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. (**)