Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjaiberhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di JalanSoekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024)sekira pukul 09.00 WIB.
Dua orang pria berinisial FH,21 tahun, dan SG, 30 tahun, yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempattinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,akhirnya berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Hal tersebut terungkap saatKapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, memimpin langsung pers release dihalaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa(20/8/2024).
Awalnya, menurut KapolresBinjai, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksinarkoba jaringan antar Provinsi.
Usai melakukan undercover,tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan SoekarnoHatta, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yangdidalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwangberisi sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warnahitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa nopol.
Interogasi pun dilakukanterhadap FH dan SG. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah kostterduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, KecamatanMedanSunggalKota Medan, dan kembali menemukan satu bungkus lagi.
"Saat di TKP, personilberhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna hijau dengan merkGuanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah kos kosan nya digeledah, ditemukankembali 1 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto3.022 gram," tegas Kapolres Binjai.
Dari kedua pelaku, merekamengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yangberalamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saatdilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.
"Dari kedua pelaku, merekamengatakan memperoleh barang itu dari rekannya berinisial AR. Namun saatdilakukan pengejaran, orang yang dimaksud sudah tidak ada," ungkap KapolresBinjai.
"Kedua pelaku mengaku barusekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp. 8 juta dalam satu bungkus.Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai," sambungnya.
Saat ini, kedua terduga danbarang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu brutto 3.022beserta barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untukproses lebih lanjut.
Sedangkan terhadap terdugadi persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanpenjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda palingsedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp10 Miliar," tegasAKBP Bambang.