Kejatisu Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

Abimanyu - Kamis, 22 Agustus 2024 19:32 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim Penasihat Hukum Bambang, Raden Nuh saat ditemui wartawan di Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ditudingtelah mengkriminalisasi mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan BinaKonstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Seperti diketahui, saat ini Bambang ditetapkansebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatankapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara (Labura)-KabupatenToba tahun 2021.

Penasihat Hukum (PH) Bambang, Raden Nuh menyebutkliennya tidak bersalah. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan Kejatisu tidaksesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga cacat Yuridis.

"Ini penyidikannya sudah dimulai dari 22Februari 2024, lalu 22 Juli 2024 klien kami ditetapkan tersangka. Artinya setelah150 hari, sudah basi ini dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung NomorPERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan PerkaraPidana Khusus, sudah enggak benar ini. Jadi, dasar penyidikannya saja sudahcacat Yuridis, ini terlalu dipaksakan," ucapnya kepada awak media diMedan, Kamis (22/8/2024).

Sehingga, lanjut Raden, kriminalisasi yangdilakukan terhadap kliennya tersebut merupakan sebuah fakta, bukan omong kosongbelaka.

"Kriminalisasi ini tidak dugaan, kalau yangnamanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnya ini sudah jelas ada dugaankepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negarakan tidak ada perkara korupsi.Kemudian, sudah diminta berkali-kali 2 alat bukti permulaan sebagaimanaundang-undang, penyidik tidak bisa menunjukkannya," ketusnya.

Tidak adanya kerugian keuangan negara, masih kataRaden, itu dibuktikan dengan tidak pernah adanya pemeriksaan atau temuan yangdilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI Nomor 81/LHP/VIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021yangmenunjukkan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam proyek ini.

"Jadi kami menolak, karena waktu saya mintaalat buktinya, mereka pun enggak bisa menunjukkannya, malah katanya nanti sajadi persidangan. Kami juga minta penyidik buktikan apa perbuatan melawan hukumklien kami, juga enggak bisa ditunjukkannya. Apa dasar perkaranya, tidak bisajuga ditunjukkan," bebernya.

Bahkan, tambah Raden, pihaknya keberatan denganKejatisu saat melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) karenatidak adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tadi mendampingi beliau dalam tahap II,tetapi kami keberatan. Karena tahap II ini menurut Undang-Undang (UU) TindakPidana Korupsi (Tipikor), penyerahannya wajib dari Jaksa Penyidik Kejati Sumutkepada JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahap penuntutannya, tapianehnya ini tidak. Keterangan Putri Marlina Sari penyidik bilang "kami gapernah pakai JPU KPK, biasanya seperti ini, diserahkan ke sesama jaksa penuntutumum di sumut," paparnya.

Raden juga mengungkapkan bahwa perkara ini maudilimpahkan oleh Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir(Tobasa).

"Terus ini mau dilimpahkan ke Kejari Tobasa,kok dilimpahkan? Terus mau disidangkan di mana? Inikan katanya korupsi, bukanpembunuhan," ujarnya.

Pihaknya pun mengklaim telah bertanya kepadaKejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara ini. Namun, kata dia, perkarakliennya ini tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Ini namanya penyalahgunaan kewenangan, ininamanya kesewenang-wenangan, abuse of power. Ada orang bilang sekarang ini diSumut brutal, ini dia contohnya," sebutnya.

Atas dasar itu, Raden pun menegaskan bahwa pihaknyatelah melaporkan Kajati Sumut, Idianto, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan(Jamwas) terkait pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

"Ini perlu atensi khusus Jaksa Agung agarmewajibkan Kejati ini menegakkan hukum dengan cara yang dibenarkan oleh hukum,harus berdasarkan hukum, tidak boleh dengan semena-mena, tidak boleh denganpenyalahgunaan kekuasaan, sesuai dengan UU, dan hormati hak asasimanusia," harapnya.

Sementara itu, Idianto melalui Koordinator BidangIntelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melaluisambungan seluler mengatakan bahwa semua proses yang dilakukan tim penyidiktelah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tidak benar seperti itu. Untuk semua prosesyang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Jadi,tidak ada kesalahan apa pun untuk ini," tandasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Hukum & Kriminal

Sumut Semakin Dikenal Kancah Internasional Lewat Event Aquabike World Championship 2024

Hukum & Kriminal

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Hukum & Kriminal

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

Hukum & Kriminal

Pembukaan Aquabike World Championship 2024 Tongging Diserbu Masyarakat