Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Abimanyu - Senin, 26 Agustus 2024 21:42 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, Raden Nuh.

Kitakini.news - Penasihat Hukum mantan Kepala Dinas Bina Marga danBina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede mengklaim tidak adakerugian keuangan negara dalam perkara kliennya.

Sebagaimana diketahui, Bambang ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait perkara dugaankorupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan BatuUtara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

"Bahwa dalam suatu perkara dugaan korupsi,maka yang harus adalah temuan kerugian keuangan negara, makanya disebut perkarakorupsi. Dalam hal ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, maka tidak adaperkara korupsi," klaim penasihat hukum Bambang, Raden Nuh, dalamketerangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Raden meyakini Kejati Sumut hanya mengarang-ngarangkerugian keuangan negara, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sendiritidak ada melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan negaradalam perkara ini.

Tidak adanya pemeriksaan dan temuan kerugiankeuangan negara tersebut berdasarkan keterangan dari pihak BPK RI yangdiperoleh Raden saat dirinya mendatangi Kantor BPK RI beberapa waktu lalu.

"Namun, ketentuan yang baku seperti iniditabrak oleh Penyidik Kejati Sumut, yang mana mereka tidak dapat menunjukkanatau memiliki temuan kerugian keuangan negara yang sah, yaitu sebagaimana yangdibuat oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif," cetusnya.

Oleh sebab itu, lanjut Raden, pihaknya menolakkliennya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum(JPU). Proses tahap II yang hendak dilakukan, Kamis (22/8/2024) tak sesuaidengan KUHAP dan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pada proses tahap II itubarang bukti tidak dapat ditunjukkan.

"Tahap II kemarin itu harusnya berdasarkanketentuan Undang-Undang (UU) adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.Tersangkanya ada, tapi barang buktinya mana? Itu yang tidak bisa ditunjukkan,dijawab oleh penyidik (katanya) nanti di pengadilan. Kan aneh bin ajaib, kok dipengadilan?" cetusnya.

Sehingga, advokat yang juga mantan Aktivis AntiKorupsi itu pun mempertanyakan integritas Kejati Sumut dalam menetapkantersangka perkara dugaan korupsi.

"Kalau tidak ada kerugian keuangan negaranya,terus dari mana? Apa dasarnya Penyidik Kejati ini menetapkan Pak Bambangsebagai tersangka?" sebut Raden.

Tak sampai situ, Raden juga mengeklaim bahwa dalamperkara ini banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketentuan KUHAPoleh Penyidik Kejati Sumut.

"Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakantersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," bebernya.

Tokoh Aktivis Tahun 90-an itu pun melanjutkan,putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 juga menyatakan buktipermulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalamPasal 84 KUHAP.

"Khusus menetapkan tersangka korupsi harus adabukti permulaan kerugian keuangan negara temuan hasil pemeriksaan investigatifBPK RI," ujar Raden.

Kejanggalan lain, ditambahkannya, yakni tidakditemukannya perbuatan melawan hukum berupa fakta ditemukan suap, pemalsuan,kolusi, persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkayaatau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Penyidik Kejati Sumut juga tidak dapat menunjukkan perbuatan melawanhukum yang telah dilakukan, kok bisa-bisanya Pak Bambang ditetapkan tersangka?Ini penyidik bukan menegakkan hukum namanya tapi menyalahgunakan wewenang atausemena-mena," ketusnya.

Raden pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telahmelayangkan surat permohonan ke Kajati Sumut untuk menghentikan penyidikan,karena dalam perkara ini tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara.

"Kami juga melayangkan surat permohonan kepadaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)untuk telaah hasil pemeriksaan penyidikan Kejati Sumut pada perkara ini,"tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut melaluiKoordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, sebelumnya mengatakan bahwaseluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang telah dilakukan sesuai prosedurdan terukur. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pembangunan Underpass HM Yamin Ditargetkan Selesai Desember 2024

Hukum & Kriminal

Underpass HM Yamin Semakin Dekat, Fokus pada Reservoir

Hukum & Kriminal

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum & Kriminal

Rugikan Negera Rp5,7 M, Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama

Hukum & Kriminal

Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan